Putusan PN Pasarwajo Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Psw |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Christian Y.p. Siregar |
Hakim Anggota | Mahmid, Basrin |
Panitera | Zaminu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | * TINGKAT PERTAMA - UNTUK PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | - MENGADILIDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I, II, VII, IX, X, XI, XII dan Tergugat III, IV, V, VI untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Katilombu, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :a. Tergugat I telah masuk menyerobot dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat dengan batas-batas dan ukuran :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat berukuran panjang + 5 meter ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat yang dikuasai Amrin berukuran lebar + 6,5 meter ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Wa Ode Iradah berukuran panjang + 5 meter ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat berukuran + 6,5 meter ;Selanjutnya disebut tanah objek sengketa bidang I ;b. Tergugat II telah masuk menyerobot dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat dengan batas-batas dan ukuran :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat berukuran panjanga + 7,5 meter ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik La Ode Muhudini berukuran lebar + 9 meter ;- Sebelah Selatan, berbatas dengan tanah milik Wa Ode Irada berukuran panjang + 7,5 meter ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I berukuran lebar + 9 meter ;Selanjutnya disebut tanah objek sengketa bidang II ;c. Tergugat III telah masuk menyerobot dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat dengan batas-batas dan ukuran :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat berukuran panjang + 7 meter ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat berkuran lebar + 8 meter ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Wa Ode Irada berukuran panjang + 7 meter ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat berukuran lebar + 8 meter ;Selanjutnya disebut tanah objek sengketa bidang III ;d. Tergugat IV telah masuk menyerobot dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat dengan batas-batas dan ukuran :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Tergugat IV berukuran lebar + 8,50 meter ;- Sebelah Timur berbatas dengantanah milik Penggugat yang dikuasai Tergugat V berukuran lebar + 5 meter ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat berukuran panjang + 8,50 meter ;- Sebelah Barat berbatas dengan jalan berukuran lebar + 5 meter ;Selanjutnya disebut tanah objek sengketa bidang IV ;e. Tergugat V telah masuk menyerobot dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat dengan batas-batas dan ukuran :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Tergugat V berukuran lebar + 9 meter ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat yang dikuasai Tergugat VI berukuran lebar + 5 meter ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat berukuran panjang + 9 meter ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat yang dikausai Tergugat IV lebar + 5 meter ;Selanjutnya disebut tanah objek sengketa bidang V ;f. Tergugat VI telah masuk menyerobot dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat dengan batas-batas dan ukuran :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Tergugat VI berukuran lebar + 8 meter ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat yang dikuasai Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII berukuran lebar + 5 meter ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat berukuran panjang + 8 meter ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat yang dikuasai Tergugat VI lebar + 5 meter ;Selanjutnya disebut tanah objek sengketa bidang VI.g. Tergugat VII, VIII, X, IX, X, XI, XII telah masuk menyerobot dan menguasai sebagian tanah milik Penggugat dengan batas-batas dan ukuran :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Tergugat VII berukuran lebar + 5 meter ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat berukuran lebar + 1 meter ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat berukuran panjang + 5 meter ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat yang dikausai Tergugat VI lebar + 1 meter ;Selanjutnya disebut tanah objek sengketa bidang VII ;Adalah tanah milik Penggugat;3. Menyatakan hukum tindakan Para Tergugat yang telah masuk menyerobot, menguasai dan membangun rumah diatas tanah objek sengketa bidang I, Bidang II, bidang II, bidang IV, bidang V, bidang VI dan bidang VII adalah merupakan perbuatan melawan hukum tidak sah menurut hukum dan sangat merugikan Penggugat ;4. Menyatakan hukum segala surat-surat yang telah terbit diatas tanah objek sengketa yang dibuat tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat haruslah dinyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa ;5. Menghukum Para Tergugat atau sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong jika perlu melalui bantuan aparat keamanan ;6. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;7. Menghukum para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp8.857.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3382 K/Pdt/2020
Pertama : 7/Pdt.G/2019/PN Psw
Banding : 2/PDT/2020/PT KDI
Statistik994