- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta Pengikatan Jual Beli no. 37 tanggal 26 Desember 1998 yang diikuti dengan akta Kuasa no. 38 tanggal 26 Desember 1998 tentang kuasa menjual serta Akta Pengikatan Jual Beli No. 35 tertanggal 26 Desember 1998 yang di ikuti dengan Akta Kuasa No 36 tertanggal 26 Desember 1998 yang keduanya di buat di hadapan Notaris ROY PUDYO HERMAWAN, SH.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 96/2015 tanggal 23 Meret 2015, yang dibuat oleh dihadapan Roy Pudyo Hermawan, S.H., Notaris PPAT di Malang
- Menyatakan para Tergugat yang menguasai dan mengerjakan Obyek Sengketa tanpa alas hak yang sah adalah nyata - nyata merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) yang merugikan kepentingan Penggugat
- Menghukum Para Tergugat maupun siapa saja yang mendapatkan hak dan padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong tanpa suatu syarat apapun kepada Penggugat bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN MALANG Nomor 78/Pdt.G/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan menolak seluruh eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan para Penggugat rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum para Penggugat rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 4.451.000,-(empat juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2960 K/Pdt/2019
Pertama : 78/Pdt.G/2018/PN Mlg
Statistik8410