Putusan PN MEDAN Nomor 346/Pdt.G/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 346/Pdt.G/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gosen Butarbutar |
Hakim Anggota | Richard Silalahi, Deson Togatorop |
Panitera | - Yunita Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat-IV dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; Menyatakan bahwa sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.490, seluas 175 m2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan berikut dengan 1 (satu) pintu bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya setempat dikenal dengan Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah Blok C No.37, adalah sah sebagai milik Penggugat; Menyatakan sah dan berkekuatan hukum : Surat Jual Beli Rumah tertanggal 15 Maret 2000 ; Surat Pernyataan tertanggal 4 Juni 1988 yang dibuat dan ditandatangani Tergugat-I yang isinya menyatakan :?Tergugat-I telah mengakui serta menyetujui untuk memindahkan atau mengalihkan kepemilikan dari 1 (satu) pintu bangunan rumah permanen yang terletak di Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah Blok C No.37 dimaksud kepada Tergugat-VI?; Surat Keterangan No.011/HA-MDN/VI/88 tanggal 4 Juni 1988 yang diterbitkan oleh PT. Bank Papan Sejahtera Cabang Medan ; Surat yang diterbitkan oleh Kepala Cabang PT. Bank Papan Sejahtera Medan Nomor: 0024/PO/CAB.MDN/III/90 tanggal 05 April 1990 Perihal Pernyataan Lunas KPR Tergugat-I yang menyebutkan :?bahwasanya semua Asli dokumen rumah Taman Setia Budi Indah Blok C No.37 akan diserahkan kepada Tergugat-VI? ; Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI maupun pihak-pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya dengan cara menempati/menghuni dan ataupun menguasai/mengusahai secara tanpa hak dan dengan melawan hukum atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.490 / Desa Tanjung Rejo, seluas 175 m2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan berikut dengan bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya setempat dikenal dengan Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah Blok C No.37 milik Penggugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); Menyatakan segala surat-surat yang dijadikan dasar dibuatnya Pemberian Kuasa dari Tergugat-I, Tergugat-II kepada Tergugat-III (SUHAIMI POHAN, SH), yaitu Akte Surat Kuasa Nomor 29 tanggal 13 Juni 2015 yang diperbuat oleh Tergugat-IV, dan selanjutnya oleh Tergugat-V digunakan untuk memiliki dan atau menguasai secara tanpa hak dan dengan melawan hukum, yang bertentangan dengan kepentingan Penggugat sebagai pihak yang terlebih dahulu berhak atas atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.490, seluas 175 m2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan berikut dengan bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya setempat dikenal dengan Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah Blok C No.37,yang dibuat sepanjang terhadap tanah dan bangunan rumah permanen milik para Penggugat, adalah Tidak Sah; Menyatakan oleh karenanya Akte Surat Kuasa Nomor 29 tanggal 13 Juni 2015 yang diperbuat oleh Tergugat-IV yang dijadikan sebagai dasar untuk mendapatkan dan atau menggantungkan hak dari padanya yang digunakan sepanjang terhadap tanah berikut bangunan rumah permanen milik Penggugat, adalah Tidak Mempunyai Kekuatan Berlaku dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan oleh karenanya pula, segala perbuatan hukum maupun surat-surat yang lahir dari perbuatan melawan hukum Tergugat-I s/d Tergugat-V maupun pihak lain atas objek tanah beserta bangunan rumah perkara yang dilakukan tanpa seizin Penggugat, adalah Tidak Sah; Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-V dan Tergugat-VI atau siapa saja yang menguasai sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya yang dikenal dengan Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah Blok C No.37 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medanuntuk segera menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani sesuatu apapun juga; Menghukum Turut Tergugat atau Instansi terkait atasannya untuk segera menyerahkan Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No.490 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan aman tanpa dibebani sesuatu apapun juga; Menetapkan sebagai hukum terhadap putusan dalam perkara ini apabila telah dinyatakan sebagai putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dijadikan sebagai salah satu dasar bagi Penggugat dalam mengajukan permohonan peningkatan hak maupun untuk mengajukan permohonan balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.490/Desa Tanjung Rejo menjadi Pemegang hak atas nama Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Kota Medan dan setelah memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang diperuntukkan/dipersyaratkan untuk itu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Menghukum Tergugat - I, II, III, V dan VI untuk membayar Uang Paksa (Dwang Som) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat - I, II, III, V dan VI lalai dalam mematuhi putusan perkara ini ; Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ; Menghukum Tergugat - I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar secara tanggung renteng segala ongkos yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 6.286.000,- (Enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pdt.G/2017/PN Mdn
Lainnya : 2496 K/Pdt /2019
Banding : 293/Pdt/2018/PT MDN
Statistik4218