Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 134/Pid.Sus/2017/PN Sim |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2017/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roziyanti |
Hakim Anggota | Justiar Ronal, Novarina Manurung |
Panitera | M.ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa JOHAN ANWAR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? dengan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I??? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHAN ANWAR dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa : - 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat brutto 5,12 gram dan berat netto 0,76 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan laboratorium maka sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,60 gram .- 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat brutto 1,12 gram dan berat netto 0,20 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan laboratorium maka sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,10 gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,36 gram dan berat netto 0,08 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan laboratorium maka sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian menjadi 1 (satu) lembar plastik klip kosong .- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat brutto 1,50 gram dan berat netto 0,36 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan laboratorium maka sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,26 gram .- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,62 gram dan berat netto 0,20 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan laboratorium maka sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,05 gram.- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,62 gram dan berat netto 0,16 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan laboratorium maka sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,06 gram- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,54 gram dan berat netto 0,24 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan laboratorium maka sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,12 gram.- 1 (satu) unit handphone merk I-Cherry warna putih dengan nomor 082365166261- 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong - 1 (satu) buah dompet merk Kipling warna hijau - 1 (satu) buah buku blok notes warna merah yang berisikan catatan order barang - 1 (satu) buah pulpen warna kuning Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang sebesar Rp.307.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara..6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 840 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 134/Pid.Sus/2017/PN Sim
Statistik359