Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 73-K/PMI-01/AD/V/2015 |
|
Nomor | 73-K/PMI-01/AD/V/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Arwin Makal |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 26 KUHPM, pasal 190 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militerdan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaituatas nama Dufrizal, pangkat Sertu NRP 21060045060487, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat : 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tes Urine Narkotika dari Badan Narkotika NasionalProvinsi Aceh Nomor: SKTUN/02/VIII/2014/JBNNP-Aceh tanggal 06 Agustus 2014 tentangpemeriksaan urine atas namaTerdakwa, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.10.000.00(sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Arwin Makal, S.H., Mayor Chk NRP 11980011310570 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H., Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H., Mayor Sus NRP 527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Uje Koswara, S.H. Mayor Chk NRP 583042, Penasihat Hukum Ali Sakti Pasila, S.H., Lettu Chk Nrp. 11110035290985 dan Panitera Purwoko, S.H., M.Hum.Kapten Chk NRP 2920086461167, serta di hadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73-K/PMI-01/AD/V/2015.zip
- Download PDF
- 73-K/PMI-01/AD/V/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 26 K/MIL/2016
Pertama : 73-K/PM.I-01/AD/V/2015
Statistik12326