Putusan PT DENPASAR Nomor 195 /Pdt /2018 /PT DPS |
|
Nomor | 195 /Pdt /2018 /PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | I Wayan Sedana, M.h Herlina Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | ? Menerima permohonan banding dari Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi/Para Pembanding ;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 September 2018 Nomor 1080/Pdt.G/2017/PN Dps ; MENGADILI SENDIRI ;Dalam Konpensi- Menolak eksepsi Tergugat dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi/Terbanding untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi/Para Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan hukum tanah Desa Kelan Nomor 124, pipil Nomor 81, persil Nomor d.19, klas I, luas 37.350 m2 adalah sah tanah hak milik peninggalan almarhum I Suci ;3. Menyatakan hukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi/Para Pembanding sebagai ahli waris dari I Suci yang berhak untuk mewaris tanah peninggalan almarhum I Suci yaitu tanah Desa Kelan Nomor 124, pipil Nomor 81, persil Nomor d.19, klas I, luas 37.350 m2 ;4. Menyatakan hukum penguasaan /pemilikan tanah sengketa I seluas 23.675 m2 dan tanah sengketa II seluas 7.425 m2 hak milik almarhum I Suci, oleh Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi/Terbanding adalah tidak sah dan melawan hukum;5. Menyatakan hukum sertifikat hak milik Nomor 1601 /Desa Kelan, luas 23.675 m2 atas nama I Ketut Sukertha dan sertifikat hak milik Nomor 1602 / Desa Kelan, luas 7.425 m2 atas nama I Ketut Sukertha adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi/Terbanding untuk menyerahkan tanah sengketa I dan II secara lasia dalam keadaan kosong dengan membongkar segala bangunan yang ada diatas tanah sengketa dan bilamana perlu dengan bantuan aparatur Kepolisian;7. Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi/Para Pembanding yang selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi/Terbanding untuk seluruhnya;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195_/Pdt_/2018_/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 195_/Pdt_/2018_/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195 /Pdt /2018 /PT DPS
Pertama : 1080/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik17454