- Menyatakan Terdakwa Andozisokhi Laia alias Ando tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primer dan dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah batu pecahan semen ukuran panjang 10 cm x lebar 05 cm yang bernoda darah;
- 1 (satu) buah topi warna abu-abu merk Vans yang bernoda darah;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam gambar Spiderman merek X-Three yang bernoda darah;
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru merek Black Baonk yang bernoda darah;
- 1 (satu) buah celana pendek corak merah putih dalam keadaan robek pada bagian resleting depan yang bernoda darah;
- 1 (satu) buah celana dalam corak gambar motif buah merek bherry dalam keadaan robek bagian sebelah kiri dan sebelah kanan dan bernoda darah;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hijau merek Piaggio dalam keadaan robek yang bernoda darah;
- 1 (satu) buah bra (BH) dengan warna merah jambu;
- 1 (satu) buah anting emas berbentuk jepit kecil dengan bagian depan anting berbentuk setengah lingkaran;
- 2 (dua) lembar kwitansi (bukti pembelian) kalung emas dan anting emas dari tukang mas Aldi Koto;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 168/Pid.B/2017/PN Gst |
|
Nomor | 168/Pid.B/2017/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Br Hakim Anggota Agung Cory Fondrara Dodo Laia. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk musnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Andozisokhi Laia alias Ando; Dikembalikan kepada saksi Faosasi Buulolo alias Faosasi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.B/2017/PN Gst
Statistik4714