- Menyatakan Terdakwa ACHMAD SABIQ DZIKRILLAH Bin M. SURYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ACHMAD SABIQ DZIKRILLAH Bin M. SURYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dilinting dan diisolatip warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi jenis Redmi Note 7 warna merah.
- 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat No. Pol. K 3875 QM warna hitam;
Putusan PN REMBANG Nomor 72/Pid.Sus/2019/PN Rbg |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2019/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Rahayuningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Anak Agung Ayu Diah Indrawati, hakim Anggota 2: Eri Sutanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sirot Viriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa ACHMAD SABIQ DZIKRILLAH Bin M. SURYANTO; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1145 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 72/Pid.Sus/2019/PN Rbg
Statistik9419