- Menerima permohonan banding dari Pembanding I / semula Tergugat II, III, IV dan V, Pembanding II / Semula Tergugat VI, Pembanding III / Semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 29/Pdt.G/2017 /PN Sml tanggal 17 Mei 2018 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding ;
- Menolak eksepsi mengenai kewenangan mengadili dari Tergugat I/ Terbanding III/Turut Terbanding II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menerima eksepsi lainnya dari Tergugat I/Terbanding III/Turut Terbanding II, Tergugat II/Pembanding I/Terbanding III, Tergugat III/Pembanding I/Terbanding III, Tergugat IV/Pembanding I/Terbanding III, Tergugat V/Pembanding I/Terbanding III dan Tergugat VII/Terbanding II/Turut Terbanding II;
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat/Pembanding III/Terbanding I/Terbanding II tidak dapat diterima ( Niet Ontvantkelijke Verklaard );
- Menerima eksepsi dari Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari para Penggugat Rekonvensi/Tergugat II, III, IV dan V Dalam Konvensi/Pembanding I tidak dapat diterima ( Niet Ontvantkelijke Verklaard );
- Menghukum Penggugat/Pembanding III /Terbanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 38/PDT/2018/PT AMB |
|
Nomor | 38/PDT/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I.gede Mayun |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, Br Marudut Bakara |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PDT/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 38/PDT/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PDT/2018/PT AMB
Pertama : 29/Pdt.G/2017/PN sml
Statistik126161