Putusan PN ATAMBUA Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN Atb |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2016/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | 105/Pid.Sus/2016/PN Atb |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Robert |
Hakim Anggota | - Sisera S.n. Nenohaifeto, - Gustaf Bless Kupa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa AGNES FOUK alias AGNES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERDAGANGAN ORANG? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), apabila Terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar kertas atas nama Kepala Keluarga FABIANUS KABOSU; 2. 1 (satu) lembar kertas atas nama Kepala Keluarga YOSEP TAE; 3. 1 (satu) lembar kertas atas nama Kepala Keluarga MIKHAEL MOLO; 4. 1 (satu) lembar kertas atas nama Kepala Keluarga EMANUEL BRIA; 5. 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama RAYMUNDA UN; 6. 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama KORNELIS BOUK; 7. 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga BERNADUS FATIN;Barang bukti Nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 7 ditetapkan tetap dalam berkas perkara ;8. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Asli atas nama BETE RAE; 9. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Asli atas nama BERNADUS FATIN; 10. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Asli atas nama ANASTASIA BETE; 11. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Asli atas nama MIKHAEL NENO RAE;Barang bukti Nomor 8 sampai dengan Nomor 11, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Kepala Desa Tunabesi di Kecamatan Io Kufeu ;12. 1 (satu) buah telepon genggam / HandPhone (HP) warna Hitam, Type NOKIA 220 V20.14.11 26-08-14 RM-969 (c)Nokia Language:ME, IMEI 1: 352380/06/801846/4, IMEI 2: 352380/06/801847/2, CE0168, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kartu sim yang terdapat tulisan 6210 0036 7269 0935 00, dan terdapat 1 (satu) buah battery warna hitam terdapat tulisan Nokia BL-5C 1100mAh 3.7V 4.0Wh;13. 1 (satu) buah telepon genggam / HandPhone (HP) warna Hitam, Type EVERCOSS C6L, IMEI 1: 358228055668904, IMEI 2: 358228055668912, S/N: 904140805345/SDPPI/2014, PLG ID: 2860, MADE IN CHINA, yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah kartu sim terdiri dari Sim1 terdapat tulisan: 6210 0236 7234 1325 00, Sim2 terdapat tulisan: 6210 0095 2553 9791 00, dan 1 (satu) buah Battery EVERCOOS MODEL: BP-4L 1450mAh 3.7V 5.37Wh ;Barang bukti Nomor 12 sampai dengan Nomor 13, di rampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2016/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2016/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2016/PN Atb
Statistik14462