Putusan PTA SEMARANG Nomor 58 /Pdt.G/2016/PTA. Smg |
|
Nomor | 58 /Pdt.G/2016/PTA. Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang ceai gugat58 /Pdt.G/2016/PTA. Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H. Mochammad Arifien Bustam |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor 0907 /Pdt.G/2015/PA. Kdl. tanggal 10 Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Shafar 1437 Hijriyah; Mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);? Membebankan kepada Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58_/Pdt.G/2016/PTA._Smg.zip
- Download PDF
- 58_/Pdt.G/2016/PTA._Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58 /Pdt.G/2016/PTA. Smg_SELA
Banding : 58 /Pdt.G/2016/PTA. Smg
Pertama : 0907 /Pdt.G/2015/PA. Kdl.
Statistik2515