- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah 6.256.000,- (enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan Kwitansi Jual Beli antara Tergugat dalam Rekonpensi dengan Penggugat dalam Rekonpensi tanggal 14 Maret 2013, Akta Jual Beli Nomor 33/2017 tanggal 5 April 2017 antara Tergugat I dalam Konpensi (Ramdhan Permana) dengan Penggugat dalam Rekonpensi (Nenden Siti Roswati) yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT Satya Priambodo, SH, M.Kn adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Babakan Loa Permai (Baloper) Blok H Kaveling Nomor 33 Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat , luas 96 M2, SHM Nomor 1638/Desa Padalarang adalah milik Penggugat dalam Rekonpensi;
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi yang menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan dan menghukum kepada Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi atau siapa saja yang berada diobjek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan rumah tanpa syarat kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi;
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi belum membayar uang sewa kepada Penggugat dalam Rekonpensi selama 3 tahun terhitung tahun 2015 sampai dengan tahun 2017;
- Memerintahkan dan menghukum kepada Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar uang sewa selama 3 tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp 21. 000.000,-( pertahunnya Rp 7.000.000,-x 3 tahun);
- Menghukum kepada Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat dalam Rekonpensi karena tidak bisa memanfaatkan rumah tersebut untuk disewakan perbulannya sebesar Rp 1000.000 terhitung bulan Januari 2018 sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar uang dwangsom perharinya sebesar Rp500 000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi setiap keterlambatan penyerahan dan pengosongan objek sengketa kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Nihil;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi selain dan selebihnya;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 108/Pdt.G/2018/PN Blb |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2018/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wiyono, Hakim Anggota Ojo Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Apriliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pdt.G/2018/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 108/Pdt.G/2018/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pdt.G/2018/PN Blb
Statistik275