- Menyatakan Terdakwa INTANING DEWI MASYITHOH BINTI NUR GUFRON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Berlian Lokal Lepas / Terikat A???Jeur (L/Bagus/VS=0.75) + Satu Kalung Tretes MT BLY Ditaksir Perhiasan Emas 18 Karat Berat 44.97/43.0 Gram + Sepuluh Berlian Lokal Lepas / Terikat A???Jeur (L/Bagus/VS=0.6) + Delapan Puluh Berlian Lokal Lepas / Terikat A???Jeur (J/Bagus/VS=0.25);
- 1(satu) lembar surat bukti gadai No : 13681-19-01-000847-4, atas nama INTANING DEWI MASYITHOH, alamat : Bonoloyo RT/RW: 6/10 Kode Pos 57136 Kadipiro, Nomor Telp/Nasabah: 0817449063, Tanggal Kredit 06 Mei 2019 Tanggal Jatuh Tempo 15 Januari 2020, Uang Pinjaman : Rp. 224.000.000,- (dua ratus dua puluh empat juta rupiah);
- 56 (lima puluh enam) lembar Rekening Tahapan Nomor rekening 8175141355 atas nama INTANING DEWI MASYITOH dari bulan Januari 2018 s/d Oktober 2019;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 33/Pid.B/2020/PN Skt |
|
Nomor | 33/Pid.B/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Widiyastuti, Knbr Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi RH.SANTOSO; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2020/PN Skt
Statistik9427