Putusan PA SIDOARJO Nomor 2239/Pdt.G/2014/PA.Sda |
|
Nomor | 2239/Pdt.G/2014/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Jureimi Arief |
Hakim Anggota | Mukhtar, S.ag, Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Moch. Dedy Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON Bin H.HAMBALI) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (TERMOHON) didepan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan penetepan ikrar talak atas putusan perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4. Menetapkan bahwa anak yang bernama ANAK I dan ANAK II diasuh bersama-sama antara Pemohon dan Termohon ;5. Menetapkan bahwa harta berupa :a. Tanah dan bangunan rumah, setempat dikenal sebagai Perumahan Griya Candramas Blok DA-13 RT 005 RW 011 Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan N0. 806 Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Surat Ukur No. 235/02/1998, luas 105 meter persegi, atas nama TERMOHON. b. Mobil merk Toyota, type Yaris 1.5S Limited A/T, tahun pembuatan 2011, warna Silver metalik, Nomor rangka MR054HY91B4660140, Nomor mesin 1NZY279795, Nomor registrasi W 919 RA sebagaimana dimaksud dalam BPKB No. H-10944210, adalah harta bersama Pemohon dan Termohon ;6. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membagi harta bersama sebagaimana pada petitum amar nomor 4 di atas, untuk Penggugat dan untuk Tergugat, apabila tidak bisa dibagi secara natura di jual lelang yang hasil pembagiannya untuk Pemohon dan untuk Termohon ; 7. Menyatakan bahwa peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2014 dengan berita acara Nomor 2239/Pdt.G/2013/PA.Sda dinyatakan sah dan berharga ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:a. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).b. Mut???ah sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).3. Tidak menerima gugatan Penggugat point 3 dan 7 ;4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 601.000 (enam ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0032/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 2239/Pdt.G/2014/PA.Sda
Statistik190