Putusan PN BOYOLALI Nomor -147/Pid.B/2014/PN Byl |
|
Nomor | -147/Pid.B/2014/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | 147/2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Catur Bayu Sulistiyo, Evi Insiyati |
Panitera | Sugeng Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan terdakwa BAMBANG MARGONO Bin SUWARNO SRIYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan??? ;-----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAMBANG MARGONO Bin SUWARNO SRIYOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;---------------------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------- 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------- - 1 (satu) lembar asli kuitansi serah terima total uang lima puluh empat juta rupiah tanggal Oktober 2011 yang ditandatangani oleh BAMBANG MARGONO ;------------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tanggal 6-11-2011 yang ditandatangani oleh BAMBANG MARGONO ;-------------------------------- - 1 (satu) lembar surat tilang dari PJR Kartosuro ;------------------------------ 1 (satu) lembar surat tilang dari PJR Polresta Yogyakarta ;---------------- 1 (satu) lembar fotocopy STNK Mobil Toyota Avanza Nopol B 1802 QV ;--------------------------------------------------------------------------------------tetap terlampir dalam berkas perkara ;---------------------------------------------- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza tahun 2006 warna silver metalik Nopol B 1802 QV ;-------------------------------------------------------------------dirampas untuk negara ;----------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -147/Pid.B/2014/PN Byl
Statistik800