Putusan PTA MAKASSAR Nomor 16/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 16/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sukiman Bp. |
Hakim Anggota | 2. Mame Sadafal, 1. H. Usman |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang, Nomor 515/Pdt.G/ 2016PA Skg., tanggal 8 November 2016 Masehi, bertepatan tanggal 8 Shafar 1438 Hijriyah;Dengan Mengadili SendiriDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan I Wari binti La Ompeng yang meninggal pada tahun 2012 sebagai Pewaris;3. Menyatakan Hj. Indo Massa binti Langanro adalah Ahli Waris yang lebih dahulu meninggal (tahun 2010) dari Pewaris I Wari binti La Ompeng;4. Menetapkan Pallawa bin Langanro adalah ahli waris dari I Wari binti La Ompeng dan Ambo Enceng bin Ambo Tang. Abdurrahman bin Ambo Tang serta H. Akram bin Ambo Tang sebagai ahli Waris Pengganti;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;6. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya yang timbul akibat Perkara ini dalam Tingkat Pertama sejumlah Rp3.066.000,00 (tiga juta enam puluh enam ribu rupiah) serta biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 612 K/Ag/2017
Banding : 16/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 515/Pdt.G/2016/PA. Skg
Statistik9149