Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 218/PID/B/2013/PN-GST |
|
Nomor | 218/PID/B/2013/PN-GST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | laka lantas |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Siong |
Hakim Anggota | Obaja David Sitorus, Sayed Fauzan |
Panitera | Anuar Gea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RENIUS ZENDRATO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia???;--------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Renius Zendrato dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan ;----------------------------------------------------3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;-----------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------??? 1 (Satu) unit Mobil warna hitam Merk MITSUBISHI Type L 300 Jenis Pick Up No. Pol BK 9504 CO No. Rangka MHMLOPU39CK096624, No. Mesin : 4D59C-H55185 ;------------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up No. Pol BK 9504 CO atas nama PT. Global Comtech Sejahtera dengan No. STNK 0295749/SU/2012 ;------------??? 1 (satu) unit sepeda motor Hondra Supra X 125 warna biru No. Pol BB 2545 VH ;------------------------------------------------------------------------------??? 18 (delapan belas) unit pagar terbuat dari besi, berbentuk persegi dengan ukuran panjang ???220 Cm, Lebar ???70 Cm berwarna putih, bermotif kotak-kotak ;-----------------------------------------------------------------------------------Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak ;--------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/PID/B/2013/PN-GST
Statistik384