- MENGABULKAN DALIL GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA MAPPIASSE TELAH MENINGGAL DUNIA DENGAN MENINGGALKAN BEBERAPA ANAK/AHLI WARIS SALAH SATUNYA ADALAH PENGGUGAT NURUNG BIN MAPPIASSE.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGGUGAT NURUNG BIN MAPPIASSE ADALAH ANAK/AHLIWARIS YANG BERHAK TERHADAP OBJEK SENGKETA, YAITU SEBAGIAN TANAH PERUMAHAN YANG TERLETAK DI DESA WATANG. TA KEC. CENRANA, KAB. BONE BERGELAR LOMPO WATANG TA PERSIL 53 D.1 KOHIR 395 SPPT NO.73.11.190.016.014.0156.0 AN. MAPPIASSE DENGAN LUAS 760 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT HASAN BIN DULLAH MENGUASAI DAN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL DI ATAS OBJEK SENGKETA SECARA TANPA HAK ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENGHUKUN TERGUGAT HASAN BIN DULLAH ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK SENGKETA SERAYA MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI PEMBANDING DAN JUGA TERBANDING UNTUK SELURUHNYA.
- MENGHUKUN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TERBANDING DAN JUGA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan dalil gugatan Penggugat Seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa MAPPIASSE telah meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa anak/ahli waris salah satunya adalah Penggugat NURUNG BIN MAPPIASSE.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat NURUNG BIN MAPPIASSE adalah anak/ahliwaris yang berhak terhadap objek sengketa, yaitu sebagian tanah perumahan yang terletak di Desa Watang. Ta Kec. Cenrana, Kab. Bone bergelar Lompo Watang Ta persil 53 D.1 Kohir 395 SPPT No.73.11.190.016.014.0156.0 An. MAPPIASSE dengan luas 760 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat HASAN BIN DULLAH menguasai dan mendirikan bangunan rumah tempat tinggal di atas objek sengketa secara tanpa hak adalah Perbuatan melawan hukum.
- Menghukun Tergugat HASAN BIN DULLAH atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa seraya menyerahkan kepada Penggugat.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Pembanding dan juga Terbanding untuk seluruhnya.
- Menghukun Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Terbanding dan juga Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 168/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 168/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | I Made Seraman, Bri Made Supartha |
Panitera | Yulius Tappi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI; JUGA TERBANDING, MELALUI KUASANYA DAN DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI; JUGA TERBANDING MELALUI KUASANYA; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE NOMOR 37/PDT.G/2019/PN.WTP TANGGAL 11 FEBRUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI. - MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA. DALAM POKOK PERKARA. SEBELAH UTARA : RUMAH PENGGUGAT NURUNG (BAGIAN DARI OBYEK SENGKETA) SEBELAH TIMURNYA : TANAH SEMMA TABE, SEBELAHNYA SELATAN: RUMAH TINGGI SEBELAH BARATNYA: JALANAN DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Juga Terbanding, melalui Kuasanya dan dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Juga Terbanding melalui Kuasanya; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 37/Pdt.G/2019/PN.Wtp tanggal 11 Februari 2020 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi. - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara. sebelah utara : rumah penggugat Nurung (bagian dari obyek sengketa) sebelah timurnya : tanah semma tabe, sebelahnya selatan: rumah tinggi sebelah baratnya: Jalanan Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 168/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 168/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1137 K/Pdt/2021
Pertama : 37/Pdt.G/2019/PN Wtp
Banding : 168/PDT/2020/PT MKS
Statistik9042