- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602.1/51/PPJJ/DPUK-KB/VII/2005 tertanggal 25 Juli 2005 ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana tersebut diatas adalah tindakan wanprestasi ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT atas pekerjaan yang telah selesai sebesar 60.28 % dari nilai proyek yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602.1/51/PPJJ/DPUK-KB/VII/2005 tertanggal 25 Juli 2005 yaitu sebesar Rp.4.792.715.716,80 (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus enam belas koma delapan puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 10 % per tahun dari Rp. 4.792.715.716,80 (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus enam belas koma delapan puluh rupiah) terhitung sejak 1 Agustus 2006 hingga lunas pembayarannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 712.000,00 (tujuh ratus dua belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Trg |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota Masye Kumaunang |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2018/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2018/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PDT/2019/PT SMR
Peninjauan Kembali : 383 PK/Pdt/2022
Pertama : 35/Pdt.G/2018/PN Trg
Statistik14451