Putusan PTA MAKASSAR Nomor 87/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 87_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sukiman Bp. |
Hakim Anggota | H. Ahsin Abdul Hamid, Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Panitera | Hj. Nailah Akib |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ? Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima ;? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Polewali dalam konpensi dan dalam rekonpensi Nomor 446/Pdt.G/ 2013/PA.Pwl, tanggal 12 Maret 2014 M., bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Awal 1435 H. yang diajukan banding ; Dan dengan mengadili sendiri:Dalam KonvensiDalam Eksepsi? Menyatakan eksepsi Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi / Pembanding tidak dapat diterima.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Mengizinkan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding, Anwar bin Mansur untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding, Hj. Andi Muliati binti Sunusi di depan sidang Pengadilan Agama Polewali ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Polewali untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding dan Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding dan Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam RekonvensiDalam Eksepsi? Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi/Terbanding tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi / Pembanding untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi / Terbanding, Anwar bin Mansur untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi / Pembanding, Hj. Andi Muliati binti Sunusi berupa :a. Mut?ah sebesar Rp.15.000.000,00; (lima belas juta rupiah) ;b. Nafkah, kiswah dan maskan selama masa iddah sebesar Rp.4.500.000,00; (empat juta lima ratus ribu rupiah) ; c. Menyatakan tidak menerima (Niet Onvanklijk Verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi / Pembanding untuk selain selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu rupiah) ; 2. Membebankan kepada Termohon Kovensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 446/Pdt.G/2013/PA.PWl.
Banding : 87/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Statistik5221