- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat Konvensi adalah pemilik sah terhadap tanah obyek sengketa seluas 10. 490 M2 dari luas keseluruhan 60. 000 M2 yang terletak di Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah H. SULAIMAN/SAHRUL BOSANG ;
- Timur : Tanah SAMBI, WAHYU ;
- Selatan : Jalan Raya Sumbawa - Moyo Hilir ;
- Barat : tanah JAMAL, INDANG, MUKMIN ;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa surat perjanjian ikatan jual beli dan kuasa nomor 133 dan kuasa tanggal 29 Oktober 2007 antara RUSMIN JUNAIDI ( Tergugat I Konvensi ) dengan ADRIANUS ADIBL DE ROZARI ( Turut Tergugat I Konvensi ) dihadapan Notaris Drs. JOKO DERPO YUWONO,S.H. ( Turut Tergugat II Konvensi )adalah tidak sah dan oleh karenanyabatal demi Hukum ;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa sertifikat hak milik nomor 744 seluas 10. 490 M2 atas nama ROSMINJUNAIDI ( Tergugat I Konvensi ) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa ( Turut Tergugat III ) tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat ;
- Menyatakan menurut Hukum segala surat yang berkaitan dengan jual beli atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi Hukum ;
- Menyatakan menurut Hukum Turut Tergugat III Konvensi untuk taat terhadap putusan ;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Sbw |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2018/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dwiyantoro |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Gusti Lanang Indra Panditha, Hakim Anggota 1: Ricki Zulkarnaen |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaedi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : I. DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi ; DALAM POKOK PERKARA : II. DALAM KONVENSI : - Menolak Gugatan Tergugat I Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; II. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi dan Para Turut tergugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.553.000,00( empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2018/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2018/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3762 K/Pdt/2022
Pertama : 30/Pdt.G/2018/PN Sbw.
Statistik12438