Putusan PN TARAKAN Nomor 240/Pid.Sus/2015/PN-Tar |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2015/PN-Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h. Makmur |
Hakim Anggota | -morailam Purba, Sh. -christo En Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa NURDIANSYAH Alias PANDAWA Bin AMAQ KAMIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)?;--------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;----------------------------------------------- 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------5. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa NURDIANSYAH Alias PANDAWA Bin AMAQ KAMIDIN sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-------------------------6. Menyatakan barang bukti berupa :o 1 (satu) Unit Kapal Penangkap Ikan berbendera Indonesia yang bernama KM.DOA IBU warna putih biru , dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin alat penggerak merk Mitsubishi 6 D 14 160 PK;Dikembalikan kepada pemiliknya NASRUDDIN;o 167 Kg (seratus enam puluh tujuh kilo gram) udang; o 2 (dua) ekor ikan pari dengan berat sekitar 50 Kg ;o 40 Kg (empat puluh kilo gram) ikan berbagai jenis;Dirampas untuk Negara;o 2 (dua) buah pukat hela;Dirampas untuk dimusnahkan;o 1 (satu) lembar Surat keterangan kecakapan (60 Mil), No 309/SKK/2006;o 1 (satu) lembar Surat ukur dalam Negeri No.798/IIm dengan nama kapal.DOA IBU yang dikeluarkan Kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Tarakan;o 1 (satu) lembar Pas besar sementara, Pk .204/04/02/KSOP.TRK-2015;o 1 (satu) lembar sertifikat garis muat kapal daerah pelayaran kawasan Indonesia (sementara), No Pk .102/04/02/KSOP.Trk-2015;o 1 (Satu) lembar sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang No.Pk 001/04/03/KSOP/Trk 2015; o 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang , No Pk 001/04/04/KSOP.Trk 2015;o 2 (dua) lembar catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang undangan Republik Indonesia;Dilampirkan kedalam berkas perkara;7.Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 536 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 240/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Banding : 77/PID/2015/PT.SMR
Statistik750