Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 92-K/PM II-08/AD/V/2020 |
|
Nomor | 92-K/PM II-08/AD/V/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Moch Rachmat Jaelani |
Hakim Anggota | Letkol Chk Muhammad Rizal, Kapten Chk K Ferry Budi Styanti |
Panitera | Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Heri Ngatwanto, Serka NRP 21050304780283, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana pokok : Penjara selama selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah botol sisa urine Terdakwa terbungkus dalam kertas coklat yang habis tak tersisa hasil pemeriksaan dari Lab BNN milik Terdakwa an. Serka Heri Ngatwanto NRP 21050304780283, Jabatan Ba Satsikmil Denma Mabesad.2) 1 (satu) buah alat Multi Drug Test Panel bekas terpakai hasil pemeriksaan urine Terdakwa a.n Serka Heri Ngatwanto NRP 21050304780283, Jabatan Ba Satsikmil Denma Mabesad.3) 2 (dua) buah cangklong kaca bekas pakai.4) 2 (dua) buah pipa kaca bekas pakai.5) 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih.6) 1 (satu) buah senter yang terpasang sedotan plastik bening.7) 1 (satu) buah korek api gas.8) 1 (satu) buah tas kecil motif 2 (dua) warna merah jambu.Dirampas untuk dimusnahkan.9) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol B 6702 UPZ.Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Terdakwa.2. Surat: - 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 75 BK/XI/2019/Pusat Lab Narkotika tanggal 6 November 2019 bahwa urine milik Terdakwa a.n. Serka Heri Ngatwanto Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92-K/PM_II-08/AD/V/2020.zip
- Download PDF
- 92-K/PM_II-08/AD/V/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 17 K/Mil/2021
Pertama : 92-K/PM.II-08/AD/V/2020
Statistik17853