- Menyatakan Terdakwa I Feri Irawan dan Terdakwa II Jaidun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Feri Irawan dan Terdakwa II Jaidun masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (Delapan Bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah remote televisi merk Polytron warna hitam;
- 1 (satu) Buah remote tanpa merek warna hitam yang sudah dalam keadaan pecah bagian belakangnya;
- 1 (satu) Lembar selimut warna Biru bercorak putih dan biru muda;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk 1 (satu) unit sepeda motor honda supra 125 warna hitam biru dengan Nomor Polisi DR 5264 KL, dengan nomor rangka MH1JB521X6K229388 dengan nomor mesin JB52E-1228098 atas nama pemilik Joni Azhari Cahyadi dengan alamat di Bolor Kunci, Desa Rarang, Kecamantan Terara, Kabupaten Lombok Timur;
- 1 (satu) buah Buku BPKB untuk 1 (satu) unit sepeda motor honda supra 125 warna hitam biru dengan nomor rangka MH1JB521X6K229388 dengan nomor mesin JB52E-1228098 atas nama pemilik Joni Azhari Cahyadi dengan alamat di Bolor Kunci, Desa Rarang, Kecamantan Terara, Kabupaten Lombok Timur;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah)
Putusan PN DOMPU Nomor 57/Pid.B/2020/PN Dpu |
|
Nomor | 57/Pid.B/2020/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Nur Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
-dikembalikan kepada saksi Jakaria; -dikembalikan kepada Terdakwa I; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2020/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2020/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2020/PN Dpu
Statistik6438