- Menerima Permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 06/Pid.Sus-Prk/2015/PN. Amb, tanggal 28 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut;sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Nakhoda kapal perikanan berlayar melakukan pengangkutan ikan tidak memiliki Surat Keterangan Berlayar dari syahbandar perikanan dan melakukan usaha atau kegiatan pengelolaan perikanan melanggar ketentuan persyaratan atau standar operasional penangkapan ikan;?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SUSANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kapal KM. Sumber Anugerah II, bobot 118 GT berbendera Indonesia ;
- Ikan 20.000 Kg ;
- Bahan Bakar Solar 100 liter;
- Dokumen kapal terdiri dari:
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Putusan PT AMBON Nomor 38/PID/2015/PT AMB |
|
Nomor | 38/PID/2015/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota |
- Victor Selamat Zagoto, victor Selamat Zagoto |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: a.Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); b.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI); c.Buku Pelaut; d.Surat Keterangan Aktivasi Transmitter VMS; e.Sertifikat Ankapin III atas nama Susanto; f.Sertifikat Ankapin III atas nama Ahlani; g.Surat Persetujuan Berlayar (SPB); Dikembalikan kepada Pemiliknya yang sah. |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID/2015/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 38/PID/2015/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PID/2015/PT AMB
Kasasi : 2570 K/PID.SUS/2015
Pertama : 06/Pid.Sus-Prk/2015/PN.Amb
Banding : 38/Pid.Sus-Prk/2015/PT AMB
Statistik6926