- Menyatakan Terdakwa Ceceng Bin Juhandi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu melakukan Pencurian ?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z tanpa nomor Polisi warna hitam merah berikut kunci kontak ;
- 1 (satu) unit chain shaw merk sthil type 070 warna orange putih ; (disita dari Hasannudin Bisri bin Khotidin)
- 1 (satu) buah golok bergagang kayu berikut serangkanya ; (disita dari Hasannudin Bisri bin Khotidin)
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario no. Pol : Z-6499-YZ warna hitam berikut kunci kontak ;
- 1 (satu) unit chain shaw merk sthil warna orange putih ; (disita dari Husenudin Husaeri bin Khotidin)
- 1 (satu) buah golok bergagang kayu berikut serangka ; (disita dari Husenudin Husaeri bin Khotidin)
- 1 (satu) buah golok bergagang kayu berikut serangka ; (disita dari Ruspandi bin Soleh)
- 1 (satu) buah golok bergagang tanduk berikut serangka ; (disita dari Dodi Kuswandi bin Rukandi)
- 1 (satu) buah golok bergagang tanduk berikut serangka ; (disita dari Didin Rosidin bin Husen alm)
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki/ FK110SDK6 No. Pol : Z-2734-HU tahun 2007 nosin : MH8BE4DFA7J456605 Noka : E4518ID457245 warna hitam silver berikut STNK dan kunci kontak ;
- 1 (satu) unit chain shaw merk sthil warna orange putih ; (disita dari Nuryaman bin Nuhdin)
- 1 (satu) buah golok bergagang kayu berikut serangka ; (disita dari Nuryaman bin Nuhdin)
- 1 (satu) gulung tambang nilon warna biru ;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario tanpa plat nomor Polisi warna hitam putih berikut kunci kontak ;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio tanpa plat nomor Polisi warna hitam putih berikut kunci kontak ;
- 1 (satu) buah golok bergagang tanduk berikut serangka ; (disita dari Jidin bin Sakim)
- 14 (empat belas) batang balok ukuran panjang 4 m x 10 cm x 10 cm ;
- 2 (dua) batang balok ukuran 3,5 m x 10 cm x 10 cm ;
- 2 (dua) batang balok ukuran 3 m x 10 cm x 10 cm ;
- 3 (tiga) batang balok ukuran 3,5 m x 5 cm x 10 cm ;
- 2 (dua) batang balok ukuran 4 m x 5 cm x 10 cm ;
- 1 (satu) potong dalam bentuk golondong ukuran panjang 11 m ;
- 1 (satu) potong dalam bentuk golondong ukuran panjang 4 m ;
- 5 (lima) potong dalam bentuk golondong ukuran panjang 3,5 m ;
- 2 (dua) potong dalam bentuk golondong ukuran panjang 3 m ;
- 1 (satu) potong dalam bentuk golondong ukuran panjang 2,5 m ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 79/Pid.B/2018/PN Cms |
|
Nomor | 79/Pid.B/2018/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Wicayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Eno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Jidin Bin Sakim. |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2018/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2018/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2018/PN Cms
Statistik154