Putusan PN SUMENEP Nomor 161/Pid.Sus/2015/PN.Smp |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2015/PN.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa seijin Menteri |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deka Rachman Budihanto |
Hakim Anggota | Widodo Hariawan, Nurindah Pramulia |
Panitera | Nani Irianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. ANWAR RIADI Bin MOPAK, terdakwa II. MOPAK Bin SA'IR dan terdakwa III. BUSA'AT Bin P. RAHBE terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging);2. Melepaskan terdakwa I. ANWAR RIADI Bin MOPAK, terdakwa II. MOPAK Bin SA'IR dan terdakwa III. BUSA'AT Bin P. RAHBE dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair;3. Memulihkan hak-hak para Terdakwa diatas tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;4. Memerintahkan agar para Terdakwa tersebut diatas dikeluarkan dari tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan;5. Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) gergaji potong mesin lengkap dengan kabelnya,2 (dua) buah cangkul,1 (satu) buah kapak,1 (satu) buah gancu,1 (satu) buah garuk plat besi,1 (satu) ser pikulan yang terbuat dari bambu lengkap dengan 2 (dua) buah keranjang dan batu bata yang sebelumnya didalam truck dengan No Pol : M 8402 UV, dengan warna kepala kuning dan bak warna hijau dan samping bak ada tulisan " CAMAR BIRU, dikembalikan kepada para Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Negera sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015, oleh kami DEKA RACHMAN, SH selaku Hakim Ketua Majelis, WIDODO HARIAWAN, SH dan NURINDAH PRAMULIA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh NANI IRIANINGSIH, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh R. TEDDY ROOMIUS, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan para Terdakwa serta Penasihat Hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2015/PN.Smp
Statistik4119