Putusan PN NUNUKAN Nomor 1/Pid.B/2011/PN.Nnk |
|
Nomor | 1/Pid.B/2011/PN.Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unggul Prayudho Satriyo |
Hakim Anggota | Muhammad Riduansyah, Rakhmat Priyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan terdakwa Sidarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan yang tidak memiliki SIUP? dan ?mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan di wilayah perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki SIPI? dan ?dengan sengaja membawa alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara republik Indonesia? dan ?nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar? ; ? Menjatuhkan pidana penjara karena itu terhadap terdakwa Sidarna selama 8 (delapan) bulan dan pidana Denda sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ? Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ? Menetapkan agar barang bukti berupa : ? 1 (satu) unit kapal KM Fajar Mulia lengkap dengan 1 (satu) unit mesin dalam merek Izusu sebanyak 1 (satu) unit, berkekuatan 100 HP; Dirampas untuk Negara guna diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan melalui dinas perikanan dan kelautan kabupaten Nunukan; ? 1 (satu) lembar surat Tanda Pendaftaran Kapal Penangkap Ikan TPKPI nomor 523.33/42/TPKPI/Diskan tanggal 13 Agustus 2010 atas nama KM Fajar Mulia; ? 1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan nomor 522.2/817/VIII/Dishub-TRK/2010; ? 1 (satu) lembar pas kecil nomor 522.2/816/VIII/Dishub-TRK/2010; ? 1 (satu) lembar Surat Ijin Berlayar nomor 1417/11.18/CI/2010; ? Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta); Dirampas untuk negara; ? Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar, Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2011/PN.Nnk.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2011/PN.Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 711 K/Pid.Sus/2011
Pertama : 1/Pid.B/2011/ PN.Nnk
Statistik579