Putusan PN BANJARBARU Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aulia Reza. U, Br Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ; - Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Akta Perjanjian Jual Beli Dan Kuasa Menjual Nomor 128 tertanggal 7 April 2017 oleh kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kewes Lindri Hariani, SH. M.Kn ; - Menyatakan menurut hukum sah dan berharga jual beli 1 (satu) unit mobil Bus dengan Nomor Plat DA 9755 PG, dengan nomor mesin J08EUFJ-53125 a/n M.AZWAR NOVIANDY dengan harga jual beli Rp. 405.378.600.- (empat ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) ; - Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit rumah tinggal berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2671 atas nama Yuliana Nurzahroh dengan luas 324 M2(tiga ratus dua puluh empat meter persegi) yang terletak diKelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan ; - Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik 1 (satu) unit mobil Bus dengan Nomor Plat DA 9755 PG, dengan nomor mesin J08EUFJ-53125 a/n M.AZWAR NOVIANDY ; - Menyatakan menurut hukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ; - Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menyerahkan 1 (satu) unit rumah tinggal berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2671 atas nama Yuliana Nurzahroh dengan luas 324 M2(tiga ratus dua puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan kepada Penggugat secara sukarela; - Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-III untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Bus dengan Nomor Plat DA 9755 PG, dengan nomor mesin J08EUFJ-53125 a/n M.AZWAR NOVIANDY kepada Penggugat secara sukarela; - Menghukum Tergugat-I untuk mengembalikan secara keseluruhan atas pinjaman dana yang telah dikeluarkan Penggugat secara cash dan kontan sebesar = Total Rp.405.000.000,-(empat ratus lima juta rupiah) ; - Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat I lalai dalam melaksanakan isi putusan a quo; - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini, adalah sah dan berharga; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 5.842.000,- (lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3195 K/Pdt/2020
Pertama : 45/Pdt.G/2018/PN Bjb
Statistik874