Putusan PN PEMALANG Nomor 190/Pid.B/2015/PN.Pml |
|
Nomor | 190/Pid.B/2015/PN.Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | turut serta melakukan pemerasan dengan menista sebagai perbuatan berlanjut |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Widodo |
Hakim Anggota | 1. Ratih Widayanti, 2. Abdul Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa I. Mustaqim bin Amat Sari (Alm) dan terdakwa II. Mamas Arifin bin Sugiri (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemerasan dengan menista sebagai perbuatan berlanjut ?;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama : 1 (satu) Tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Dikembalikan kepada saksi Maskuri;- Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama Mustaqim dengan No.Reg.: 35/GT/2015;- Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama Mustaqim dengan No.: 38/GT/2014;Dikembalikan kepada terdakwa I. Mustaqim bin Amat Sari (almarhum);- Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama M. Arifin dengan No.Reg.: 31/GT/2015;- Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama M. Arifin dengan No.: 31/GT/2015;- Satu buah kamera digital merek Sony warna hitamDikembalikan kepada terdakwa II. Mamas Arifin bin Sugiri (almarhum);5. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 593 K/PID/2016
Pertama : 190/Pid.B/2015/ PN Pml
Statistik10924