- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI 1646/PID.SUS/2019/PN LBP, TANGGAL 19 SEPTEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING DENGAN:
- MENYATAKAN TERDAKWA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI
- MEMPIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH KALENG ROKOK GUDANG GARAM SURYA
- 1 (SATU) BUAH BOTOL WARNA PUTIH YANG TUTUP BOTOL LENGKET DOT KARET YANG LENGKET 1 (SATU) BUAH PIPET
- 2 (DUA) BUAH MANCIS WARNA UNGU YANG SALAH SATU MANCIS LENGKET 1 (SATU) BUAH JARUM
- 1 (SATU) BUAH KACA PIN BERISI SISA PEMBAKARAN SHABU DENGAN BERAT BRUTTO 1,24 (SATU KOMA DUA PULUH EMPAT) GRAM
- 3 (TIGA) BUAH PLASTIK KLIP KOSONG
- 1 (SATU) BUAH KOTAK TUPPERWARE PLASTIK WARNA PUTIH BERBENTUK SEGI EMPAT
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN WARNA SILVER
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN WARNA HITAM
- 8 (DELAPAN) BUAH PIPET SEKOP
- 4 (EMPAT) BUAH PIPET
- 3 (TIGA) BUAH MANCIS WARNA HIJAU, UNGU DAN PUTIH
- BEBERAPA PLASTIK KLIP YANG BESARNYA BERBEDA
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri 1646/Pid.Sus/2019/PN Lbp, tanggal 19 September 2019 yang dimintakan banding dengan:
- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri?
- Mempidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam surya
- 1 (satu) buah botol warna putih yang tutup botol lengket dot karet yang lengket 1 (satu) buah pipet
- 2 (dua) buah mancis warna ungu yang salah satu mancis lengket 1 (satu) buah jarum
- 1 (satu) buah kaca pin berisi sisa pembakaran shabu dengan berat brutto 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong
- 1 (satu) buah kotak tupperware plastik warna putih berbentuk segi empat
- 1 (satu) buah timbangan warna silver
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam
- 8 (delapan) buah pipet sekop
- 4 (empat) buah pipet
- 3 (tiga) buah mancis warna hijau, ungu dan putih
- beberapa plastik klip yang besarnya berbeda
Putusan PT MEDAN Nomor 1249/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1249/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Siregar |
Hakim Anggota | Ahmad Sukandar, M.hbrh. Erwan Munawar |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI DUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan, untuk pengadilan tingkat banding sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1249/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1249/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 934 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1249/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik2716