- Menyatakan terdakwa Samsuddin Sintagi Alias Sam Bin Yorsion telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan orang Lain Luka Ringan??? sebagaimana dakwaan komulatif Penuntut Umum;------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsuddin Sintagi Alias Sam Bin Yorsion oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV Pick Up Dn 8205 EA Warna Putih;---------
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Merk Suzuki DN 8205 EA Warna putih;------
- 1 (satu) lembar SIM A An. Samsuddin Sintagi;-----------------------------------
- 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z DD 3151 SQ dikembalikan kepada pemiliknya yakni An. Ratnawati;--------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax DP 3937 UJ dikembalikan kepada saksi Nurfadilah ----------------------------------------------------------------
Putusan PN PALOPO Nomor 100/Pid.Sus/2019/PN Plp |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2019/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Mahir Sikki Z.a. |
Panitera | Panitera Pengganti: Srimaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa Samsuddin Sintagi Alias Sam Bin Yorsion;------------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2019/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2019/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2019/PN Plp
Statistik648