Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | HERY SUSANTO GUN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Titi Sansiwi, H. Sigit Herman Binaji, H.saifudin Zuhri.sh. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Heri Susanto Gun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam ) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti :-Barang bukti (BB) nomor urut 1 (satu) berupa : 2 (dua) lembar Asli dokumen? catatan permintaan KKN bu Rita Widyasari ke Pak Abun (Herry Susanto Gun) yang ditandatangani oleh Hanny Kristianti sampai denganbarang bukti (BB) nomor urut 895 berupa : 1 (satu) buah jam tangan merk CALVIN KLEIN K2A 271, berwarna perak/silver.Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Rita Widyasari dan Khairudin. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Kasasi : 2866 K/Pid.Sus/2018
Peninjauan Kembali : 242 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI
Statistik4651205