Putusan PN KOLAKA Nomor 237/Pid.Sus/2015/PN Kka |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2015/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ursinah |
Hakim Anggota | Erry Wisnu Broto K. P., Tri Sugondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE Bin BADAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pelaku Usaha Yang Dengan Sengaja Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) dos AMDK MERK AIRA; - 6 (enam) bungkus @ 3 rool LED; - 4 (empat) ball pipet plastik; - 9 (sembilan) dos gelas plastic 220 mlDirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit mesin produksi AMDK CUP SELLING MACHINE; Dikembalikan kepada Terdakwa H. SYARIFUDDIN BADAWI, SE Bin BADAWI, dengan ketentuan barang bukti tersebut tidak boleh dipergunakan Terdakwa untuk memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK), sampai Terdakwa mendapat izin edar dari instansi yang terkait; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2015/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2015/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1741 K/PID.SUS/2016
Banding : 29/PID/2016/PT.SULTRA
Pertama : 237/Pid.Sus/2015/PN.Kka
Statistik7676