- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Putusan PN SAMBAS Nomor 6/Pdt.G/2013/PN.Sbs |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2013/PN.Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horasman Boris Ivanbr Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung |
Panitera | Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi :
Dalam Pokok Perkara : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian. 2.Menyatakan tanah yang menjadi sengketa dengan luas panjang lebih kurang 400 M dan lebar lebih kurang 45 M yang terletak di Dusun Purun Rt.005/Rw.002, Desa Malek, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas dengan batas ? batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah RAJALI Bin SAKRANI. Sebelah Selatan berbatasan tanah SANEN Bin JIBAN ( Penggugat II ). Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Paloh. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah BURHAN Bin GINTAI. Adalah tanah peninggalan Almarhum JIBAN Bin SA?DU yang diperoleh pada saat belum menikah dengan istrinya JUNAI Binti MAHMUD yang belum dilakukan pembagian ; 3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum ; 4.Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut dan melakukan pembongkaran terhadap rumah?rumah Tergugat atau apa saja yang ada kaitannya dengan Tergugat ; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan ini dibacakan ; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Sebesar Rp.2.311.000,00 (Dua juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) ; 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2013/PN.Sbs.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2013/PN.Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PDT/2014/PT.PTK.
Kasasi : 3192 K/Pdt/2014
Pertama : 6/Pdt.G/2013/PN.Sbs
Statistik8126