- Menyatakan terdakwa ANANTO ADRIANSAH BAKTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Dalam Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANANTO ADRIANSAH BAKTI dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Berita Acara 11 Maret 2019 yang ditandatangani atas nama Asrol selaku Kepala BRI Natal berikut cap stempel Bank BRI Unit Natal yang diketahui dan ditandatangani atas nama Ananto,
- 1 (satu) lembar Berita Acara tanggal 11 Maret 2019 yang ditandatangani atas nama ASROL selaku Kepala BRI Natal berikut cap stempel Bank BRI Unit Natal yang diketahui dan ditandatangani atas nama ANANTO,
- 1 (satu) lembar Berita Acara tanggal 01 April 2019 yang ditandatangani atas nama ASROL selaku Kepala BRI Natal berikut cap Stempel BANK BRI Unit Natal,
- 1 (satu) buah stempel Bank BRI Unit Natal yang palsu
- Dimusnahkan
- 1 (satu) buah stempel asli milik Bank BRI unit Natal, dikembalikan kepada pemiliknya Bank BRI unit Natal melalui saksi M Asrol Hasibuan;
- 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 99/Pid.B/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 99/Pid.B/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 297 K/Pid/2021
Pertama : 99/Pid.B/2020/PN Mdl
Banding : 1578/Pid/2020/PT MDN
Statistik184266