Putusan PN PEKANBARU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuzaida |
Hakim Anggota | Editerial, H.m.suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SWADItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.3. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp252.138.074,95 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh empat koma sembilan puluh lima rupiah) yang diperhitungkan dari pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Bengkalis.6. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan barang-barang bukti berupa : 1. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 230 / KPTS/ VII/ 2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang Pengangkatan Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, (Asli);2. 1 (satu) bundel Rencana Kerja dan Anggaran Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahun 2012 (Asli);3. 1 (satu) bundel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Nomor : 04/SKEP/BPD/2012 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APD-Des) Tahun Anggaran 2012 (Asli);4. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Semunai Nomor : /Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 (Asli);5. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 Sebesar 30 % (Rp.717.211.084) (Asli);6. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 Sebesar 40 % (Rp.956.281.446) (Asli);7. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Dana Desa (ADD) Desa Semunai Tahun Anggaran 2012 sebesar (Rp.800.800.251) (Asli);8. 2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor : 06/PEM/SM/VII/2012 kepada Ibu Camat Pinggir di Pinggir Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa yang ditandatangani di Semunai tanggal 01 Agustus 2012 oleh SWADI selaku Kepala Desa Semunai beserta lampirannya (Asli);9. 4 (empat) Lembar Surat Kecamatan Pinggir Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pimpinan Bank Riau Kepri di Pinggir masing-masing:1) Nomor :410/PMD/VII/2012/03 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahap I Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.587.000.000,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 02 Agustus 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli);2) Nomor :410/PMD/IX/2012/28 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.800.800.251,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 24 Oktober 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli);3) Nomor :410/PMD/IX/2012/29 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.130.211.084,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 25 Oktober 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli);4) Nomor :410/PMD/XII/2012/40 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD Tahun 2012 untuk Desa Semunai sebesar Rp.956.281.446,00 No.Rekening 158-03-00009 yang ditandatangani di Pinggir tanggal 28 Desember 2012 oleh KASMARNI,S.Sos selaku Camat Pinggir (Asli);10. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 02 Agustus 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);11. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.437.000.000,00 ( Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Agustus 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);12. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) pada tanggal 25 Oktober 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);13. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) pada tanggal 06 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir(Asli);14. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);15. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 12 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);16. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.20.000.000,00 ( Dua Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 14 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);17. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.30.000.000,00 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 20 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);18. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp130.000.000,00 ( Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah ) pada tanggal 07 Nopember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);19. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 28 Desember 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);20. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan, telah diterima dari Bendahara Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Desa Semunai selaku Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2012 uang sejumlah Rp.456.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) pada tanggal 04 Januari 2012 ditandatangani diatas materai oleh yang mengetahui ARNIS FEBRIANA selaku Bendahara Desa dan yang menerima SWADI selaku Kepala Desa Semunai Kecamatan Pinggir.(Asli);21. 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro bankriaukepri Kedai Pasar Pinggir dengan Nomor Rekening 158-03-00009 Pemerintahan Desa Semunai masing-masing Periode : 1/01/12-31/12/12 dan Periode : 1/01/13 - 30/04/13(Asli);22. 1 (satu) bundel Pembayaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahap I Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 717.211.084,00 (tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah)(fotocopy);23. 1 (satu) bundel Pembayaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Semunai Kecamatan Pinggir Tahap II Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 956.281.446,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah)(fotocopy);24. 1 (satu) buah buku tulis merk Shinomaru warna kuning;25. 1 (satu) buah buku Kas Tahun 2012 merk Kwarto warna hijau. (Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;26. Uang sebesar Rp. 252.139.000,00(dua ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). (Dirampas untuk Negara);9. Membebankan Terdakwa SWADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 539 K/Pid.Sus/2017
Banding : 40/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Pertama : 24/PID.SUS-TPK/2016/PN.PBR
Statistik17075