Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 14/Pid.Sus/2014/PN.Tjt |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2014/PN.Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Edi Irawan, Ratna Dewi Darimi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I HUSAINI ALIAS PAK NGA BIN SALEH DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DAN 6(ENAM) BULAN DAN TERDAKWA II SRIYATI BINTI GEMPOL DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU ) TAHUN DAN 6(ENAM) BULAN ; |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I HUSAINI Alias PAK NGA bin SALEH dan terdakwa II SRIYATI binti GEMPOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan SubsidairPenuntut Umum ;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh kerena itu dari Dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa I HUSAINI Alias PAK NGA bin SALEH dan terdakwa II SRIYATI binti GEMPOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I HUSAINI Alias PAK NGA bin SALEH dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6(enam) bulan dan terdakwa II SRIYATI binti GEMPOL dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6(enam) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap di tahanan ; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa :? Seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu ? sabu ( bong ).? 1 ( satu ) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu ? sabu. Dirampas untuk dimusnahkan.? 1 ( satu ) unit handphone merk Nokia type 1202 warna hitam ? 1 ( satu ) unit handphone merk Nokia type 1280 warna hitam dan abu ? abu Dirampas untuk negara8. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2014/PN.Tjt.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2014/PN.Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1629 K/PID.SUS/2014
Banding : 24/Pid.Sus/2014/PT JMB
Pertama : 14/Pid.Sus/2014/PN.Tjt
Statistik6128