- Menyatakan terdakwa I. Sugiarto Bin Sumadi, dan terdakwa II. Kusno Bin Tamaji, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai, atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Sugiarto Bin Sumadi, dan terdakwa II. Kusno Bin Tamaji, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk Kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa serbuk Kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,50 (satu koma lima puluh) gram, 1 (satu) buah botol yang terhubung sedotan plastic, 1(satu) buah Handphone warna hijau merk Evercross beserta kartu Simpati;
Putusan PN BANGIL Nomor 553/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 553/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 553/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 553/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 553/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik2411