Putusan PT MATARAM Nomor 171/PDT/2018/PT. MTR |
|
Nomor | 171/PDT/2018/PT. MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Miryat |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Sh I Wayan Yasa Abadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | Mengadili :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 6 Juli 2018 Nomor : 02/Pdt.G/2018/PN.Mtr yang dimohonkan banding ;Dengan Mengadili Sendiri :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan hutang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;- Menghukum Penggugat untuk membayar lunas hutangnya sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut kepada Tergugat segera setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;- Menyatakan surat addendum tanggal 6 September 2017 dan surat pernyataan ganti rugi tanah pekarangan tanggal 6 September 2017, tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah );- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/PDT/2018/PT._MTR.zip
- Download PDF
- 171/PDT/2018/PT._MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/PDT/2018/PT. MTR
Kasasi : 2284 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 596 PK/Pdt/2021
Pertama : 02/Pdt.G/2018/PN Mtr
Statistik8227