- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut menurut undang-undang untuk menghadap dipersidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji karena tidak membayar angsuran dengan jumlah terutang sebesar Rp. 270.725.889,- (dua ratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
Putusan PN RENGAT Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Rgt |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2018/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Omori Rotama Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA : DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI Menghukum Tergugat / Tergugat Intervensi II dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 7.623.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2210 K/Pdt/2019
Banding : 159/PDT/2018/PT PBR
Pertama : 2/Pdt.G/2018/PN Rgt
Statistik5634