- Menyatakan Terdakwa I Hardiko Fendri alias Diko dan Terdakwa II Bambang Parmidi alias Bambang tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Hardiko Fendri alias Diko dan Terdakwa II Bambang Parmidi alias Bambang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat warna hitam tanpa plat nomor, dikembalikan kepada Saksi Wilson alias Jon;
- 1 (satu) unit handphone merek Smartfren warna kuning emas muda, dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Swl |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2020/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lola Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhendri Yasdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2020/PN Swl
Kasasi : 460 K/Pid.Sus/2021
Banding : 152/PID. SUS/2020/PT PDG
Statistik1060