- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan sah dan mengikat surat kesepakatan bersama tertanggal 28 September 2015;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi, dan menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 183.500.000,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah),;
- Menghukum kepada TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT sebidang tanah pekarangan seluas + 200 M2 dan rumah, yang terletak di pondok songkar, Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan Tanah ;Sebelah Selatan : Tanah Milik Ramdhan ;Sebelah Timur : Tanah milik Mariam ;Sebelah Barat : Jalan tanah ;
Putusan PN PRAYA Nomor 78/Pdt.G/2017/PN Pya |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2017/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fita Juwiati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ainun Arifin, hakim Anggota 2: Eliz Rhami Zudistira |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Apabila Tergugat tidak melunasi hutangnya sebesar Rp. 183.500.000,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Penggugat; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) karena ia lalai memenuhi isi putusan kepada PENGGUGAT yang diperhitungkan setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dihitung sejak putusan ini diucapkan sampai putusan ini dilaksanakan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 4.141.000,- (empat juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2017/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2017/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 499 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 601 PK/Pdt/2020
Pertama : 78/Pdt.G/2017/PN Pya.
Statistik10145