Putusan PN TENGGARONG Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 432/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarocto Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 432/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : FALICHIN bin AMIN2. Tempat lahir : Lamongan3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/ 4 Oktober 19864. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Aji Suryanata Gang Jambu RT. 2 Desa Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 15 Juli 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2019 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2019 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 13 September 2019 3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan tanggal 29 September 2019 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2019 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019 Terdakwa di persidangan didampingi oleh SUNARIYO, S.H., M.H. DAN REKAN, Advokat pada Kantor ???Lembaga Bantuan Hukum Cakra Kaltim??? yang berkedudukan di Jalan Panjaitan-Lokasi A, No.41, RT.33, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 23 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 23 September 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa FALICHIN Bin AMIN bersalah melakukan Tindak Pidana ???memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FALICHIN Bin AMIN berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram/berat bersih 0,08 gram;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver;- 1 (satu) korek api;- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar Terdakwa FALICHIN Bin AMIN, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Pertama: Bahwa Terdakwa FALICHIN Bin AMIN, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Untung Surapati Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tempat Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tenggarong maka Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut), telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. DALEK (DPO) melalui telepon sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sesuai dengan arahan Sdr. DALEK (DPO), Terdakwa memasukkan uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke dalam kotak rokok dan meletakkan kotak rokok tersebut di dekat tiang listrik. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa dihubungi Sdr. DALEK yang memberitahukan bahwa Sdr. DALEK telah menerima uang Terdakwa tersebut dan telah menukar uang tersebut dengan 1 (satu) poket sabu-sabu pesanan Terdakwa tersebut di dalam kotak rokok di tempat yang sama. Kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok berisi 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut dan pulang ke rumah Terdakwa;- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Sdri. EMAK (DPO) yang beralamat di jalan Landap RT. 002 No. 73 Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan membawa 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut dan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut di dalam kamar Sdri. EMAK (DPO) tersebut. Kemudian sekira pukul 17.30 WITA, Saksi BAMBANG HERMANTO dan Saksi ARYEL JERRISON bersama tim selaku anggota Ditresnarkoba Polres Kukar melakukan penggerebekan di rumah tersebut dengan hasil ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu di kantong kanan depan celana Terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver, 1 (satu) korek api, 1 (satu) buah bong di dekat Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. DALEK (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 178/Sp3.13030/2019 tanggal 17 Juli 2019 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,24 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,08 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/74/VII/2019/Resnarkoba tanggal 17 Juli 2019 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Juli 2019 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 07092/NNF/2019 tanggal 26 Juli 2019, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 12590/2019/NNF adalah benar Kristal Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Atau Kedua:Bahwa Terdakwa FALICHIN Bin AMIN, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Landap RT. 002 No. 73 Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi BAMBANG HERMANTO dan Saksi ARYEL JERRISON bersama tim selaku anggota Ditresnarkoba Polres Kukar melakukan penggerebekan di sebuah rumah dengan hasil ditemukan Terdakwa yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu di kantong kanan depan celana Terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver, 1 (satu) korek api, 1 (satu) buah bong di dekat Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) poket sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. DALEK (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 178/Sp3.13030/2019 tanggal 17 Juli 2019 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,24 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,08 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/74/VII/2019/Resnarkoba tanggal 17 Juli 2019 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Juli 2019 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 07092/NNF/2019 tanggal 26 Juli 2019, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 12590/2019/NNF adalah benar Kristal Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Atau Ketiga :Bahwa Terdakwa FALICHIN Bin AMIN, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Landap RT. 002 No. 73 Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk menghisap, kemudian pipa kaca yang berisi sabu-sabu Terdakwa bakar menggunakan korek api kemudian Terdakwa menghisap pipet plastik dari pipa kaca hingga sabu-sabu dalam pipa kaca tersebut habis;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine UPTD Lab. Kesehatan Dinkes Pemprov Kaltim nomor : 455/4367/NARKOBA/VII/2019 an. FALICHIN Bin AMIN yang ditandatangani oleh dr. Hj. Astuti, M.Kes dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. FALICHIN Bin AMIN yang diperiksa positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. BAMBANG HERMANTO, S.H. bin AHMAD YANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WITA di Jalan Landap RT 02 No. 73 Desa Perjiwa Kec Tenggarong Kab Kutai Kartanegara, saksi bersama rekan anggota Polisi lainnya telah menangkap Terdakwa;- Bahwa pada Terdakwa didapatkan ada menguasai, memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket dengan berat 0,24 gram, Terdakwa saat ditangkap sedang berada di rumah kontrakan Sdr EMAK, sabu ditemukan dalam kantong celana Terdakwa;- Bahwa sebelumnya ada info dari masyarakat bahwa Terdakwa dicurigai ada memakai sabu;- Bahwa kemudian Saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan benar Terdakwa ada menyimpan sabu tersebut;- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, shabu-shabu tersebut akan dipakai sendiri;- Bahwa barang bukti pada penangkapan Terdakwa adalah 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram (habis dikirim ke labfor).;- Bahwa selain itu barang bukti adalah 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna silver, 1 (satu) buah korek api, dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu; - Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan saat ditangkap dan Terdakwa saat itu kooperatif;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. ARYEL JERRISON, S.H. anak dari ASMAWI, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WITA di Jalan Landap RT 02 No. 73 Desa Perjiwa Kec Tenggarong Kab Kutai Kartanegara, saksi bersama rekan anggota Polisi lainnya telah menangkap Terdakwa;- Bahwa pada Terdakwa didapatkan ada menguasai, memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket dengan berat 0,24 gram, Terdakwa saat ditangkap sedang berada di rumah kontrakan Sdr EMAK, sabu ditemukan dalam kantong celana Terdakwa;- Bahwa sebelumnya ada info dari masyarakat bahwa Terdakwa dicurigai ada memakai sabu;- Bahwa kemudian Saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan benar Terdakwa ada menyimpan sabu tersebut;- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, shabu-shabu tersebut akan dipakai sendiri;- Bahwa barang bukti pada penangkapan Terdakwa adalah 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram (habis dikirim ke labfor).;- Bahwa selain itu barang bukti adalah 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna silver, 1 (satu) buah korek api, dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu; - Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan saat ditangkap dan Terdakwa saat itu kooperatif;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa ada hari Minggu tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WITA di Jalan Landap RT 02 No. 73 Desa Perjiwa Kec Tenggarong Kab Kutai Kartanegara, saat Terdakwa sedang berada rumah kontrakan Sdr EMAK;- Bahwa tiba tiba datang petugas Polisi masuk menangkap Terdakwa, menggeledah Terdakwa ada rumah tersebut;- Bahwa dari Terdakwa didapati narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket dengan berat 0,24 gram, yang ditemukan dalam kantong celana Terdakwa;- Bahwa rencana shabu-shabu tersebut akan Terdakwa dipakai sendiri;- Bahwa barang-barang yang disitu dari Terdakwa adalah 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram (habis dikirim ke labfor), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna silver, 1 (satu) buah korek api, dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu.; - Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DALEK (DPO);- Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan Terdakwa, serta tidak akan mengulangi perbuatan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram (habis dikirim ke labfor);2. 1 (satu) buah pipet kaca; 3. 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna silver; 4. 1 (satu) buah korek api; 5. 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:- Berita Acara Penimbangan Nomor : 178/Sp3.13030/2019 tanggal 17 Juli 2019 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,24 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,08 gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 07092/NNF/2019 tanggal 26 Juli 2019, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 12590/2019/NNF adalah benar Kristal Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WITA di Jalan Landap RT 02 No. 73 Desa Perjiwa Kec Tenggarong Kab Kutai Kartanegara, Petugas Kepolisian telah menangkap Terdakwa;- Bahwa Terdakwa saat ditangkap sedang berada di rumah kontrakan Sdr EMAK, sabu sebanyak 1 poket dengan berat 0,24 gram ditemukan dalam kantong celana Terdakwa;- Bahwa sebelumnya ada info dari masyarakat bahwa Terdakwa dicurigai ada memakai sabu;- Bahwa selain itu barang bukti shabu juga ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna silver, 1 (satu) buah korek api, dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu; - Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkinkan untuk menggunakan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ???Setiap Orang??? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama FALICHIN bin AMIN dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa hak dan melawan hukum??? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WITA di Jalan Landap RT 02 No. 73 Desa Perjiwa Kec Tenggarong Kab Kutai Kartanegara, Petugas Kepolisian telah menangkap Terdakwa;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa saat ditangkap sedang berada di rumah kontrakan Sdr EMAK, sabu sebanyak 1 poket dengan berat 0,24 gram ditemukan dalam kantong celana Terdakwa;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa sebelumnya ada info dari masyarakat bahwa Terdakwa dicurigai ada memakai sabu;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa selain itu barang bukti shabu juga ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna silver, 1 (satu) buah korek api, dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu; Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 178/Sp3.13030/2019 tanggal 17 Juli 2019 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh DHARMA STIYA JAYA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,24 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,08 gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 07092/NNF/2019 tanggal 26 Juli 2019, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 12590/2019/NNF adalah benar Kristal Methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamine (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkinkan untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:???Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan???;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa bekerja sebagai sopir dan dalam melakukan perbuatannya tidak ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua dakwaan kedua ???Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim akan tentukan didalam amar pemidanaan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:??? 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram (habis dikirim ke labfor);??? 1 (satu) buah pipet kaca; ??? 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna silver; ??? 1 (satu) buah korek api; ??? 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu; telah digunakan dalam kejahatan, hasil dari kejahatan, dan dapat digunakan dalam kejahatan, maka barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran ilegal narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa sopan dipersidangan;- Terdakwa tulang punggung keluarga;- Terdakwa belum pernah dihukum. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FALICHIN bin AMIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram (habis dikirim ke labfor);- 1 (satu) buah pipet kaca; - 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna silver; - 1 (satu) buah korek api; - 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu; Dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR., S.H., M.H. dan MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan dibacakan pada hari RABU tanggal 13 NOVEMBER 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR., S.H., M.H. dan OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. dengan didampingi oleh SUYATNO, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis RICCO IMAM VIMAYZAR., S.H., M.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. Panitera PenggantiSUYATNO, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 432/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik460