- Menyatakan terdakwa OKA DWI JUWANDRI ALS OKA BIN WAWAN AGUS RIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa OKA DWI JUWANDRI ALS OKA BIN WAWAN AGUS RIYANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) kantong plastic klip ber isi di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,23 gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Toko Mas Eropa;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver merk IDEALIFE;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip merk C-Tik;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Hitam dengan Imei : 865096046026250
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 209/Pid.Sus/2020/PN Skw |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Zuraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2130 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 209/Pid.Sus/2020/PN Skw
Statistik6114