Putusan PN BANDUNG Nomor 392/Pid.B/2016/PN.BDG |
|
Nomor | 392/Pid.B/2016/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PIdanaPenggelapan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Sri Mumpuni, Mhambo Masse |
Panitera | Durachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa FERRY SETIAWAN Bin TEDY SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penggelapan dalam pekerjaan ???2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : a) 1 (satu) lembar Delivery Order PT Denpoo Mandiri Indonesia tanggal 07 Oktober 2015 dengan nomor SPB SJ15013078 untuk 5 unit chest freezer type scf 130, total harga Rp. 9.975.000,- dan 5 unit chest freezer type scf 260 total harga Rp. 12.150.000,-b) 1 (satu) lembar Delivery Order PT Denpoo Mandiri Indonesia tanggal 22 Oktober 2015 dengan nomor SPB SJ15015183 untuk 5 unit chest freezer type scf 300 dengan total harga Rp. 13.875.000,-c) 1 (satu) lembar Delivery Order tanggal 22 Oktober 2015 dengan nomor SPB SJ15015188 dengan barang 5 unit chest freezer type scf 300 dengan total harga Rp. 13.875.000,-d) 1 (satu) lembar invoice PT Denpoo Mandiri No. INV-1557518335 tanggal 23 Oktober 2015 senilai Rp. 22.025.000,-e) 1 (satu) lembar invoice PT Denpoo Mandiri No. INV-15.57518329 tanggal 26 Oktober 2015 senilai Rp. 13.875.000,-f) 1 (satu) lembar invoice PT Denpoo Mandiri No. INV-15.57518330 tanggal 26 Oktober 2015 senilai Rp. 13.875.000,-g) 1 (satu) lembar surat pernyataan Rusli Wirawan toko Eropa tanggal 09-02-2016.Dikembalikan kepada Saksi Indra Syarifuddin.a) 1 (satu) lembar kontra bon palsu senilai Rp. 22.025.000,-b) 1 (satu) lembar kontra bon palsu senilai Rp. 27750.000,- Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pid.B/2016/PN.BDG
Statistik282