- Menyatakan Terdakwa Bujang Suryadi Panggilan Bujang dan Terdakwa Amril Panggilan Am tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama??? sebagai mana Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa Bujang Suryadi Panggilan Bujang dan Terdakwa Amril Panggilan Am oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Bujang Suryadi Panggilan Bujang dan Terdakwa Amril Panggilan Am telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama??? sebagai mana Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Bujang Suryadi Panggilan Bujang dan Terdakwa Amril Panggilan Am dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan.
- Menghukum Terdakwa Bujang Suryadi Panggilan Bujang untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 13.000.000.- (Tiga Belas Juta Rupiah) dan Terdakwa Amril Panggilan Am sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan.
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- Surat dari BPM-PN Kab. Pasaman nomor: 412.23/3599/BPMPN tanggal 15 Desember 2009 perihal tentang pengantar proposal kredit mikro nagari tahun 2009.
- Surat dari BPM-PN Kab. Pasaman nomor: 412.23/3646/BPMPN tanggal 2 Desember 2009 perihal tentang permintaan SPJ 50 % kredit mikro nagari tahun 2009.
- Surat keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/1057/Bup Pas/2009 tanggal 16 November 2009 tentang penunjukan nagari penerima kredit mikro nagari tahun 2009.
- Surat Perjanjian nomor: 1388/DPPK-2009 tanggal 15 Desember 2009, tentang pemberian dana kredit mikro nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Berita Acara Pembayaran Tahap I (Pertama) dana kredit mikro nagari tahun 2009 tanggal 15 Desember 2009 dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua Pokja Nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Berita Acara Pembayaran Tahap II (Kedua) dana kredit mikro nagari tahun 2009 bulan Desember 2009 dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua Pokja Nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- SPP (Surat Perintah Pembayaran) nomor: 01645/SPP-LS/DINSKPKD/2009 tanggal 17 Desember 2009 untuk pembayaran Tahap I bantuan kredit mikro nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupian).
- SPP (Surat Perintah Pembayaran) nomor: 01814/SPP-LS/DINSKPKD/2009 tanggal 22 Desember 2009 untuk pembayaran Tahap II bantuan kredit mikro nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- SPM (Surat Perintah Membayar) nomor: 01645/SPM-LS/DINSKPKD/2009 tanggal 17 Desember 2009 untuk pembayaran Tahap I kredit mikro nagari Koto Kaciak.
- Kwitansi pembayaran nomor: 157/12/2009 tanggal 15 Desember 2009 untuk pembayaran dana kredit mikro tahap I nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Kwitansi pembayaran nomor: 703/12/2009 tanggal 28 Desember 2009 untuk pembayaran dana kredit mikro tahap II nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (sertaus lima puluh juta rupiah).
- SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) nomor: 07476/SP2D/2009 tanggal 17 Desember 2009, tentang permintaan pencairan dana kredit mikro tahap I ke rekening Pokja.
- SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) nomor: 08325/SP2D/2009 tanggal 28 Desember 2009, tentang permintaan pencairan dana kredit mikro tahap II ke rekening Pokja.
- 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak Nomor: 265/SK/WN.KK/2009 tentang Pelaksanaan Kredit Mikro Nagari Tahun 2009.
- 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak Nomor: 58/SK/WN.KK/2010 tentang Pelaksanaan Kredit Mikro Nagari Tahun 2010 (SK Perubahan).
- 2 (dua) buah buku tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening: 5446-01-007315-53-6 atas nama Kredit Mikro yang beralamat di Jalan Tabiang Kel. Koto Kaciak/Kec. Bonjol Pasaman.
- 1 (satu) bundel bukti penyaluran dana mikro Nagari Koto KAciak kepada masyarakat yang terdiri dari Surat Pernyataan masyarakat perorangan dan Kwitansi penyerahan.
- 1 (satu) buah buku Kas Harian Bendahara Pokja Nagari Koto Kaciak.
- 1 (satu) Berkas Laporan Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2010.
- 1 (satu) Berkas Laporan Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2011.
- 10 (sepuluh) lembar Berita Acara Pembayaran tahap pertama Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2009 beserta Kwitansi Bukti Pembayaran.
- 10 (sepuluh) lembar Berita Acara Pembayaran tahap Kedua Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2009 beserta kwitansi bukti pembayaran.
- 10 (sepuluh) berkas Proposal pengajuan pinjaman dana mikro dari kelompok penerima awal.
- Kwitansi pembayaran pinjaman kepada Kamisur Hadi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertanggal 25-02-2011.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D. Takdir, Br Hakim Anggota Zaleka Hg |
Panitera | Panitera Pengganti: Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam Berkas Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Statistik16351