- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONG TANGGAL 20 NOVEMBER 2019 NOMOR 15/PDT.G/2019/PN SON YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT II;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 20 November 2019 Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Son yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak tuntutan Provisi Terbanding semula Penggugat;
- Mengabulkan Eksepsi Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dan untuk Peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 1/PDT/2020/PT JAP |
|
Nomor | 1/PDT/2020/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suharjono |
Hakim Anggota | Boedi Soesanto, Brsupriyono |
Panitera | Tommy I. K. Medellu.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT/2020/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 1/PDT/2020/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3747 K/Pdt/2020
Banding : 1/PDT/2020/PT JAP
Statistik8119