Putusan PTA SEMARANG Nomor 238/Pdt.G/2011/PTA.Smg |
|
Nomor | 238/Pdt.G/2011/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PuutusanbandingPTA Semarang238/2011 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | H. Slamet Jufri, H. Bambang Ali Muhajir. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------1.Menyatakan bahwa Permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima;----------------------------------2.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarnegara tanggal 26 September 2011 M. bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1432 H. Nomor : 1884/Pdt.G/2010/PA. Ba. dengan memperbaiki amar pada bagian konvensi yang selengkapnya setelah diperbaiki sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI ;-----------------------------------------------------------------------1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi ;----------------------------------------2.Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konpensi (TERBANDING) terhadap Penggugat Konpensi (PEMBANDING) ;----------------------------------3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mengirimkan salinan putusan Pengadilan Agama Banjarnegara pada perkara ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;--DALAM REKONVENSI ;-------------------------------------------------------------------1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;---------------------------------2.Menetapkan anak bernama : ANAK PEMBANDING dan TERBANDING, yang lahir tanggal 25 September tahun 2004, berada dibawah hadlonah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sampai dengan anak berumur 12 (dua belas) tahun ;----------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;---------------------------------------------Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah) ;-------------------------------------------3. Membebankan seluruh biaya perkara ini pada tingkat banding kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pdt.G/2011/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 238/Pdt.G/2011/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 441 K/AG/2012
Banding : 238/Pdt.G/2011/PTA.Smg
Pertama : 1884/Pdt.G/2010/PA. Ba
Statistik2220