Putusan PN LAMONGAN Nomor 148/Pid.B/2013/PN.Lmg |
|
Nomor | 148/Pid.B/2013/PN.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raja Mahmud |
Hakim Anggota | Yuli Purnomosidi, Dewi Kurniasari |
Panitera | Suharnanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa KHOIRUL alias RUL bin JAELANI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENGEDARKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU??? ; -------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------5. Menetapkan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar dengan perincian nomor seri : ----------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar EHE 737174 ; ------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar EHE 737166 ; ------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar EHE 737179 ; ------------------------------------------------------ 2 (dua) lembar EHE 737187 ; ------------------------------------------------------- 5 (lima) lembar EHE 737144 ; ------------------------------------------------------- 6 (enam) lembar EHE 737177 ; -----------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara lain atas nama SUGENG KUSPRIONO bin ABDUL KARIM ; -----------------------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2013/PN.Lmg
Statistik252